Selasa, 18 Februari 2014

PENGACARA PERCERAIAN

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXZW0FVGpsHhAfrr5lJLNaXoycJ_4qQiHvtDllgDDzNwqKuxWdWq8jDIX8-WJ3LbLyXCjrEuOKqFAAz3C0-deGVg5plvptES_l3p3Pp7gp7rP3EJnYHudY28HgLWHlwQhVxuIORUejuyA/s200/akibatcerai.jpg
Proses perceraian di Pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasangan suami istri dapat dikatakan resmi bercerai setelah adanya putusan pengadilan dan mendapatkan akta cerai ,

Apakah Perceraian Jalan Alternatif Penyelesaian masalah ?

Apabila suatu pernikahan sedang dilanda masalah bukan berarti Perceraian jalan alternatif, masih ada sesuatu yang harus di pikirkan baik dan buruknya suatu perceraian, mungkin ini salah satu siklus asmara pancaroba... dimana dahulu keduanya jatuh cinta dan berakhir dengan berpisah ! pikirkan kembali, Apabila anda sudah berusaha untuk memikirkan dan mempertahankan tetapi tidak bisa ? mentok.... dengan berbagai cara tetapi tidak menemukan jalan terbaik, maka jalan terbaiknya adalah suatu "perceraian".

Dalam proses perceraian di pengadilan kami membantu anda dan mendampingi / mewakili ketika beracara di pengadilan bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor yang merugikan bagi klien, Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya dengan meminimalisir sesingkat waktu, tentunya agar klien tidak merasa terbebani oleh waktu, penanganan perceraian ini untuk semua golongan dan untuk berbagai agama dan kepercayaan masing-masing.

Beberapa hal biasanya mencari alasan untuk bercerai dikarenakan sudah tidak adanya kecocokan dan keharmonisan rumah tangganya. Adapun seseorang dapat mengajukan alasan perceraian misalnya :
  • Antara Suami dan Istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  • Antara Suami dan Istri meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  • Antara Suami dan Istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami / Istri
  • Antara Suami dan Istri berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  • Antara Suami dan Istri mendapat hukuman penjara 5 (lima) Tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Antara Suami dan Istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mebahayakan pihak yang lain
  • Dan masih banyak lagi alasan untuk perceraian

Berikut ruang lingkup pekerjaan Pengacara Indonesia dalam menangani hukum keluarga ketika Penanganan di Pengadilan :
  •     Pencegahan Perkawinan
  •     Gugat Pengasuhan Anak
  •     Pembatalan Perkawinan
  •     Permohonan Ijin Poligami
  •     Pengesahan Perkawinan
  •     Permohonan Dispensasi Usia Kawin
  •     Permohonan Talak oleh Laki-laki
  •     Permohonan Penunjukan Wali
  •     Gugat Cerai oleh Perempuan
  •     Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
  •     Permohonan Dispensasi Nikah
  •     Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
  •     Gugat Pembagian Harta Gono-gini
  •     dan lain-lain

 
DESING BY : PANGERAN KRAMAT JATI ~~~ CONTACT PEMBUATAN WEBSITE