Rabu, 09 Oktober 2013

PEKERJAAN PENGACARA



Kegiatan kami dapat digambarkan sebagai berikut:
  • Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  • Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  • Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  • Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  • Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  • Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  • Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  • Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
  • dan masih banyak lainya.

 
DESING BY : PANGERAN KRAMAT JATI ~~~ CONTACT PEMBUATAN WEBSITE