Kode Etika
Profesional digunakan untuk orang yang berprofesi.... Profesi adalah
suatu pekerjaan yang mempergunakan keahlian khusus dengan standar dan
kualitas tertentu didapatkan dari pendidikan atau lamanya suatu
pengalaman. Dalam hal ini kode etik profesi Pengacara sebagai Ketentuan
yang mengatur sikap, prilaku dan perbuatan yang boleh atau tidak
boleh dilakukan seorang Pengacara / Advokat dalam menjalankan kegiatan
profesinya, baik sewaktu beracara di muka pengadilan maupun di luar
pengadilan.
Kesimpulannya adalah suatu profesi tidak akan mempunyai citra, wibawa dan harkat serta matabat apabila tidak dilekatkan dengan nilai etika yang luhur. Justru hal ini dapat menjadi sangat berbahaya apabila segala kecakapan dan keahlian tersebut tidak ada melekat nilai-nilai etika yang baik.
Pelanggarannya kode etik Pengacara mungkin lebih berkualitas dari pada yang dibuat orang biasa. Para penasehat hukum sudah menciptakan dan memiliki suatu kode etik yang tegas tanpa ada bagian yang samar yang dapat diinterpretasikan secara bebas dan berbeda satu sama lain.
Kode Etik Berkaitan dengan Sikap, Perilaku, dan Kepribadian Pengacara pada Umumnya, Hubungan Pengacara dengan Klien dan Menjaga Hubungan Sesama Teman Sejawat dan sikap dan tindakan Pengacara dalam menanggani perkara dan menghadapi lawan perkara.
Kesimpulannya adalah suatu profesi tidak akan mempunyai citra, wibawa dan harkat serta matabat apabila tidak dilekatkan dengan nilai etika yang luhur. Justru hal ini dapat menjadi sangat berbahaya apabila segala kecakapan dan keahlian tersebut tidak ada melekat nilai-nilai etika yang baik.
Pelanggarannya kode etik Pengacara mungkin lebih berkualitas dari pada yang dibuat orang biasa. Para penasehat hukum sudah menciptakan dan memiliki suatu kode etik yang tegas tanpa ada bagian yang samar yang dapat diinterpretasikan secara bebas dan berbeda satu sama lain.
Kode Etik Berkaitan dengan Sikap, Perilaku, dan Kepribadian Pengacara pada Umumnya, Hubungan Pengacara dengan Klien dan Menjaga Hubungan Sesama Teman Sejawat dan sikap dan tindakan Pengacara dalam menanggani perkara dan menghadapi lawan perkara.