
Kesimpulannya adalah suatu profesi tidak akan mempunyai citra, wibawa dan harkat serta matabat apabila tidak dilekatkan dengan nilai etika yang luhur. Justru hal ini dapat menjadi sangat berbahaya apabila segala kecakapan dan keahlian tersebut tidak ada melekat nilai-nilai etika yang baik.
Pelanggarannya kode etik Pengacara mungkin lebih berkualitas dari pada yang dibuat orang biasa. Para penasehat hukum sudah menciptakan dan memiliki suatu kode etik yang tegas tanpa ada bagian yang samar yang dapat diinterpretasikan secara bebas dan berbeda satu sama lain.
Kode Etik Berkaitan dengan Sikap, Perilaku, dan Kepribadian Pengacara pada Umumnya, Hubungan Pengacara dengan Klien dan Menjaga Hubungan Sesama Teman Sejawat dan sikap dan tindakan Pengacara dalam menanggani perkara dan menghadapi lawan perkara.