Jumat, 27 September 2013

PENGACARA INDONESIA

Di dunia dikenal beberapa bentuk bar association untuk Advokat yaitu  :    
  • Single bar association  yaitu hanya ada satu organisasi Advokat dalam suatu yurisdiksi (wilayah hukum dalam suatu negara)   
  • Multi bar association yaitu terdapat beberapa organisasi advokat yang masing-masing berdiri sendiri
  • Federation of bar associations yaitu organisasi-organisasi advokat yang ada bergabung dalam federasi di tingkat nasional, dalam hal ini sifat keanggotaannya adalah ganda, yaitu pada tingkat lokal dan nasional.
Fiat Justitia Ruat Caelum "hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh" indahnya kata ini sampai banyak dan masuk ke media bahkan dalam ranah facebook yang lagi membahana, untaian kalimat ini sering di puja bagi para penegak hukum, mereka yakin, kalimat ini harus disanjung setinggi langit biar hukum bisa tegak.
 Bagi perkara yang telah mengakibatkan suatu kerugian yang tidak dapat diperbaiki terutama dalam perkara perkara pidana, forum pengadilan adalah pilihan yang sesuai untuk menyelesaikannya. Tetapi bagi perkara yang berkaitan dengan persoalan nilai, perasaan; persepsi, harga diri serta perkara berkaitan dengan hubungan bisnis yang menghendaki hubungan kerja sama yang telah terbina tetap terpelihara dengan baik, Alternative Dispute Resolution (forum damai diluar pengadilan (ADR) adalah forum yang tepat untuk menyelesaikannya.

Tidak jarang bahwasanya dalam berkehidupan bermasyarakat, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kerugian terhadap diri sendiri ataupun orang lain. Kemungkinan kerugian- kerugian ini disebabkan oleh pelanggaran- pelanggaran hukum atau tidak tahunya seseorang akan hak- hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara.

Dapat dikatakan, bahwa ada semacam pengakuan atas keperluan spesialis hukum swasta yang bisa membantu orang yang terpaksa menghadapi penguasa negara atau lain warga, yang dengan sendirinya berevolusi menjadi profesi advokat. Dari sudut lain dapat dikatakan bahwa dalam setiap masyarakat, profesi advokat merupakan salah satu unsur sine qua non untuk menjamin keseimbangan sedikit antara lembaga-lembaga negara dan warga negara biasa.

Berbeda dari profesi lain, hampir di mana saja para advokat, sebagai profesi, terbeban fungsi yang bercampur aduk. Ada advokat tentunya yang hanya mengurus kontrak di samping notaris, atau spesialis dalam perkara pidana dan sebagainya. Tetapi profesi advokat sering menjadi sumber macam-macam pelayanan istimewa yang diperlukan dalam masyarakat. Umpamanya, justru karena profesi advokat mengerti struktur, lembaga, dan aturan negara dan bertugas untuk mewakili warga negara kalau bertentangan dengan negara atau warga negara lain, banyak advokat biasa saja, dengan sendirinya, muncul dalam politik, urusan sosial, pendidikan, perjuangan perubahan politik, ekonomi, atau sosial, dan sering masuk sebagai pimpinan gerakan reformasi. Bukan hanya advokat tentunya, tapi profesi itu menonjol dalam sejarah negara modern sebagai sumber ide dan pejuang modernisasi, keadilan, hak asasi manusia, konstitusionalisme, dan banyak lagi, dan tentu saja dalam pimpinan anti perubahan dan seterusnya juga

Pengacara Indonesia dalam melayani pemberian jasa hukum dengan kualitas penanganan yang tinggi sebagaimana seharusnya diberikan. Dengan memberikan arahan, penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam mencapai tujuan yang diinginkan oleh para klien kami. Kami memberikan bentuk penyelesaian dengan mengurangi faktor-faktor kesalahan-kesalahan yang akan ataupun telah dibuat klien agar sedikit mungkin terjadinya kerugian-kerugian yang diakibatkannya. Ruang lingkup pekerjaan Litigasi dan Non Litigasi (Berperkara di Pengadilan Ataupun di Luar Pengadilan).

Kegiatan dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  2. Kegiatan Advokat dan Pengacara (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  3. Membantu menyiapkan serta men-design naskah Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU), Kontrak dan sebagainya.
  4. Menyiapkan segala permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  5. Menyelesaikan perselisihan/sengketa tanah, mengurus hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah (pembuatan surat sertifikat tanah), balik nama, mengurus perpanjangan hak atas tanah/sertifikat dan lain-lain.
  6. Mengurus perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  7. Membantu membuat permohonan kredit bank, feasibility study, menangani kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi agunan.
  8. Menangani perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan, membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.
  9. dan masih banyak lainya.

 
DESING BY : PANGERAN KRAMAT JATI ~~~ CONTACT PEMBUATAN WEBSITE